Thursday, 8 December 2016

Beginilah Akibatnya Jika Revisi UU No 13 tahun 2003 dilakukan.




ilustrasi by 2bp.blospot.com
Ketika UMSK tahun 2017 belum dikeluarkan dan Permintaan pencabutan PP 78 tahun 2015 belum juga digubris, kemudian ada lagi pengalihan isu kepada revisi UU No 13 tahun 2003. Jelas sekali sistematika kebijakan pemerintah yang merumitkan rakyatnya, terkhusus para pekerja.

Adapun pandangan pengusaha terkait revisi UU No 13 tahun 2003, maka sebagai berikut :

1.       Kebijakan pesangon dianggap memberatkan pengusaha yakni sekitar 33 bulan gaji bagi pekerja yang bekerja sekitar 35 tahun (asumsinya per tahun dapat 1 bulan gaji atau sekitar 8,3% gaji per bulan).

2.       Upah minimum ingin direvisi penetapannya 2 atau 5 tahun sekali berbasis inflasi saja dan ditetapkan di tingkat provinsi saja. Hal ini dikarenakan penetapan upah minimum di tingkat kabupaten menyebabkan kesenjangan upah antara daerah industri dan daerah non industri.

3.       Hak mogok ingin dihapus karena dianggap merugikan pengusaha.

4.       Kebijakan PHK yang dianggap menyulitkan pengusaha ketika ingin memPHK pekerja, karena harus melalui persetujuan pekerja dan pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu.

5.       Kebijakan pekerja kontrak dan outsourcing ingin lebih diflexibelkan lagi dengan prinsip mudah merekrtu dan mudah memPHK.

Bagaimana pandangan anda mengenai lima hal tersebut?

0 comments

Post a Comment