![]() |
ilustrasi by 2bp.blospot.com |
Ketika UMSK tahun 2017 belum dikeluarkan dan Permintaan pencabutan PP 78
tahun 2015 belum juga digubris, kemudian ada lagi pengalihan isu kepada revisi
UU No 13 tahun 2003. Jelas sekali sistematika kebijakan pemerintah yang
merumitkan rakyatnya, terkhusus para pekerja.
Adapun pandangan pengusaha terkait revisi UU No 13 tahun 2003, maka
sebagai berikut :
1.
Kebijakan
pesangon dianggap memberatkan pengusaha yakni sekitar 33 bulan gaji bagi
pekerja yang bekerja sekitar 35 tahun (asumsinya per tahun dapat 1 bulan gaji
atau sekitar 8,3% gaji per bulan).
2.
Upah
minimum ingin direvisi penetapannya 2 atau 5 tahun sekali berbasis inflasi saja
dan ditetapkan di tingkat provinsi saja. Hal ini dikarenakan penetapan upah
minimum di tingkat kabupaten menyebabkan kesenjangan upah antara daerah
industri dan daerah non industri.
3.
Hak mogok
ingin dihapus karena dianggap merugikan pengusaha.
4.
Kebijakan PHK
yang dianggap menyulitkan pengusaha ketika ingin memPHK pekerja, karena harus
melalui persetujuan pekerja dan pengadilan hubungan industrial terlebih dahulu.
5.
Kebijakan
pekerja kontrak dan outsourcing ingin lebih diflexibelkan lagi dengan prinsip
mudah merekrtu dan mudah memPHK.
Bagaimana pandangan anda mengenai lima hal tersebut?
0 comments
Post a Comment