Thursday, 8 December 2016

Adakah UMSK 2017?


(ilustrasi by saatnya.com)
Salam Juang untuk Para Pekerja Seluruh Indonesia. Sekarang kita sudah memasuki bulan Desember, bulan terakhir dimana penentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) tahun 2017 belum kunjung ada kabarnya. Pertanyaan pun banyak berdatangan, adakan UMSK 2017?

Sebagaimana kita ketahui di Kabupaten Bekasi UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438,44 sedangkan di Kota Bekasi UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650,00. Besaran upah yang memiliki kenaikan sebesar 8,25% dari UMK tahun 2016. Ketika UMP dan UMK sudah ada kemudian kenapa UMSK 2017 belum juga diterbitkan oleh Gubernur?

Info terbaru  dari Para Pengurus Daerah antara lain FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat, FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat, FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, dan FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat, telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Barat tahun 2017.

Kemudian tepat besok Jum’at, 9 Desember 2016 akan diadakan konsolidasi semua PUK SPKEP SPSI untuk membahas bukan hanya tentang UMSK 2017 tetapi juga membahas permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

Surat sudah diberikan, konsolidasi pun segera dilakukan, dan kita sebagai pekerja juga wajib mengetahui perkembangan UMSK tahun 2017 melalui PUK di masing-masing perusahaan. Jangan sampai wawasan dan informasi sebagai buruh minim seperti halnya upah yang masih minim juga.
(Reporter PUK)

0 comments

Post a Comment