![]() |
(ilustrasi by saatnya.com) |
Salam Juang untuk Para Pekerja Seluruh Indonesia. Sekarang kita sudah memasuki
bulan Desember, bulan terakhir dimana penentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota) tahun 2017 belum kunjung ada kabarnya. Pertanyaan pun banyak
berdatangan, adakan UMSK 2017?
Sebagaimana kita ketahui di Kabupaten Bekasi UMK 2017 sebesar Rp
3.530.438,44 sedangkan di Kota Bekasi UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650,00. Besaran
upah yang memiliki kenaikan sebesar 8,25% dari UMK tahun 2016. Ketika UMP dan
UMK sudah ada kemudian kenapa UMSK 2017 belum juga diterbitkan oleh Gubernur?
Info terbaru dari Para Pengurus
Daerah antara lain FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat, FSP LEM SPSI Provinsi Jawa
Barat, FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, dan FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat,
telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat perihal Penetapan Upah
Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Barat tahun 2017.
Kemudian tepat besok Jum’at, 9 Desember 2016 akan diadakan konsolidasi
semua PUK SPKEP SPSI untuk membahas bukan hanya tentang UMSK 2017 tetapi juga
membahas permasalahan ketenagakerjaan lainnya.
Surat sudah diberikan, konsolidasi pun segera dilakukan, dan kita
sebagai pekerja juga wajib mengetahui perkembangan UMSK tahun 2017 melalui PUK
di masing-masing perusahaan. Jangan sampai wawasan dan informasi sebagai buruh
minim seperti halnya upah yang masih minim juga.
(Reporter PUK)
0 comments
Post a Comment