Thursday, 8 December 2016

Kenapa Buruh Keukeuh Menolak PP 78 tahun 2015?


(ilustrasi by sijuki.com)
Sudah satu tahun Peraturan Pemerintah Nomor 78 sudah berjalan. Tetapi aspirasi buruh rupanya masih dianggap bak pepesan kosong. Hanya selintas saja dipikiran pemerintahan sekarang tanpa adanya kejelasan atau bahkan pencabutan daripada PP 78 tahun 2015.

Ketika ada hak pekerja yang sudah dikebirikan dan banyak pekerja yang dirugikan atas dasar PP 78 tahun 2015 maka sampai sekarang pun kaum buruh “keukeuh” menolak adanya PP 78 tahun 2015.

Apa yang menjadi dasar penolakan PP 78 tahun 2015?

Pertama, Tidak adanya faktor KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dalam formulasi penentuan upah. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penentuan upah sejatinya tidak cukup mengingat KHL adalah faktor utama yang mempertimbangkan besaran gaji seorang pekerja.

Kedua, Peran Dewan Pengupahan seolah tidak ada. PP 78 tahun 2015 tersebut bertentangan dengan pasal 89 ayat 3 UU No 13 tahun 2003 yang mengamanatkan Gubernur dan Dewan Pengupahan di provinsi sebagai penentu besaran upah.

Ketiga, Masa kerja yang tidak dipedulikan. Pasal 11 PP No 78 tahun 2015 merupakan awal mula pemberlakuan yang sama antara pekerja baru dengan pekerja lama dari segi upah. Pasal 42 ayat 1 PP No 78 tahun 2015 menjelaskan tentang upah minimum diberlakukan untuk karyawan yang masih lajang dan memiliki masa kerja dibawah satu tahun. Sedangkan karyawan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun dilaksanakan secara bipartite antara pemerintah dan pengusaha (Pasal 42 ayat 2 PP No 78 tahun 2015).

Berbagai pertentangan antara PP No 78 tahun 2015 dengan UU No 13 tahun 2003 merupakan alasan utama kaum buruh masih bersikukuh menolak kehadiran PP No 78 tahun 2015. Hidup Buruh!

0 comments

Post a Comment