Wednesday, 30 November 2016

GEKANAS Melawan Kebijakan Pemerintah

GEKANAS 30 November 2016
Indonesia sedang dalam kondisi darurat kebijakan. Dimulai dari kasus penistaan agama yang sangat terlambat ditangani, bahkan tersangka pun masih bebas membabi buta berkampanye. Sampai kemudian kebijakan yang menyudutkan kaum buruh, diantaranya pemerintah yang tidak kerakyatan dan yang baru-baru ini adalah revisi UU No. 13 tahun 2003.

Status negara kesejahteraan harus dipertanyakan. Kenapa? Dalam praktiknya, cabang-cabang produksi yang dikuasai oleh negara (pasal 33 ayat 2 UUD 1945) nyatanya dikuasai oleh asing. Bahkan konyolnya kebijakan pemerintahan Jokowi-JK adalah orang asing mempunyai hak tinggal di negeri pribumi ini. Bisa jadi hanya karena uang, rakyat kecil bisa banyak terungsikan. Naudzubillah.

Kebijakan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang sudah berjalan di Indonesia ternyata bangsa kita masih menjadi bulan-bulanan bangsa asing. Jika kita melihat hal positif dari MEA memang banyak sekali dengan perdagangan bebas seperti ini. Tetapi Indonesia masih belum siap sehingga pelaksanaan MEA masih dinikmati bangsa asing.

Belum lagi kebijakan ACFTA yang membolehkan Cina beraksi di tanah air ini. Seperti kita tahu proyek PLTU di Banten didatangi pekerja-pekerja dari Cina. Tukang-tukang pun hasil impor. Apa kata dunia, bung?

Belum lama ini, "pertunjukkan" pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mobil Komando GEKANAS 
Sepertinya pemerintah akan mengulangi rencananya yang gagal pada tahun 2006, yang berkeinginan mengurangi ketentuan pesangon, mempermudah PHK, mempersulit mogok kerja, dan memberikan pengusaha untuk mempekerjakan orang dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan pekerja dari PPJP (Perusahaan Penyedia Jasa Kerja) tanpa batas, dan peoses penentuan upah minimum tanpa harus melibatkan tripartit. (Petisi GEKANAS, 30/11/2016)

Dalam aksi yang dilaksanakan elemen pekerja SPKEP SPSI, FSPKEP KSPI, FSPLEM SPSI, FSPTSK, FSBI, PPMI 98, FSP PARIWISATA REF, dan lain lain. Seluruh persatuan buruh bersatu bahkan uang dari medan pun hadir dalam agenda aksi GEKANAS 30 November 2016.

TUNTUTAN GEKANAS
Adapun pokok-pokok pemikiran sebagai petisi kepada pemerintah antara lain :

1. Negara harus kembali ke Pancasila dan UUD 1945

2. Batalkan rencana revisi UU No.13 tahun 2003, yang bertujuan menghilangkan peran negara melindungi pekerja.

3. Cabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, karena terbukti Pemerintah menganut Politik Upah Murah.

4. Pemerintah harus segera keluar dari AFTA, ACFTA, dan MEA karena telah merugikan bangsa, rakyat, dan pekerja/buruh Indonesia.

5. Ganti Direksi BPJS Kesehatan, karena telah membuatkan berbagai kebijakan menyengsarakan rakyat yang membutuhkan jaminan kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kawan-kawan buruh. Semoga hasil jerih upaya kita dalam memperjuangkan hak pekerja dijadikan ladang amal kebaikan dan pahala oleh Allah SWT.
Pasukan PUK bersama ketua pulang shift 3 :)


(Ferry Aldina, Reporter PUK SPKEP SPSI SUMI ASIH GROUP)

0 comments

Post a Comment